Rabu, 05 Desember 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2666
(Foto: Folmer)
Sepanjang Januari hingga awal Desember 2018, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat telah menerbitkan sebanyak 2.741 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, dari 2.741 IUMK yang telah diterbitkan tersebut 60 persennya diajukan warga yang ikut program pemberdayaan kewirausahaan terpadu (PKT) di 56 PTSP kelurahan. Sedangkan 40 persen sisanya merupakan pemohon mandiri.
"Untuk tingkat kelurahan, Cengkareng Timur paling banyak menerbitkan IUMK sebanyak 146 izin. Sedangkan untuk tingkat kecamatan, wilayah Cengkareng yang memiliki enam kelurahan telah menerbitkan sebanyak 558 IUMK," ujarnya, Rabu (5/12).
Ia menuturkan, manfaat bagi pelaku usaha yang telah mengantongi IUMK yakni dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke perbankan. Namun, pihaknya tidak akan menerbitkan IUMK jika usaha yang dimiliki warga berada di zona hijau yakni di atas trotoar, badan jalan, taman dan sebagainya.
"Untuk itu, kami mengimbau warga yang hendak mengajukan IUMK, tidak membuka usahanya di zona hijau karena melanggar peraturan daerah ketertiban umum," tandasnya.