Sabtu, 02 Maret 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 1832
(Foto: Suparni)
Sepanjang tahun 2018, Unit Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah menerbitkan sebanyak 691 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, perizinan tersebut diterbitkan pada enam kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu.
"Sepanjang tahun 2018 ini kami telah menerbitkan sebanyak 691 IUMK," tuturnya, Sabtu (2/3).
Dijelaskan Budi, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan layanan baik perizinan dan non perizinan bagi warga Kepulauan Seribu.
Menurutnya, dari beberapa perizinan yang diterbitkan, jumlah perizinan izin usaha meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu sebanyak 149 perizinan.
"Hal itu seiring dengan gencarnya kegiatan pembinaan bidang usaha produksi rumah tangga para warga," jelasnya.
Total layanan perizinan dan non perizinan yang dilayani PTSP sepanjang tahun 2018 sebanyak 15.880 berkas.
Sementara untuk tahun 2019 ini, UP PTSP Kepulauan Seribu baru melakukan layanan perizinan yang dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari Kepulauan Seribu Selatan sebanyak 82 perizinan.
"Selanjutnya, Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara sebanyak 82 perizinan yang mana 20 diantaranya IUMK," tandasnya.