Selasa, 19 Februari 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 1491
(Foto: Suparni)
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu akan menggelar layanan jemput bola berupa Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) pada Rabu (20/2) besok di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.
Selanjutnya pelayanan serupa akan digelar pada Kamis (21/2) di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan.
"Besok kita akan gelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Harapan dan lanjut ke Pulau Lancang," ujar Budi Ismanto, Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Selasa (19/2).
Dijelaskan Budi, pelayanan tersebut akan melibatkan seluruh instansi yang terkait dengan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, sejauh ini untuk perizinan di Pulau Seribu selain administrasi kependudukan sebagian besar sola kepariwisataan, meliputi izin mendirikan bangunan, perizinan lokasi usaha, TDUP dan izin usaha mikro kecil (IUMK).
Ia menambahkan, beberapa perizinan, surat keterangan dan administrasi kependudukan yang akan dilayani dan dapat dieksekusi (langsung jadi) di tempat diantaranya; NPWP, akta
kelahiran, KIA, KK, BPJS Kesehatan, SKCK yang baru bukan perpanjangan.Untuk izin pas kapal, izin usaha, izin bangunan, perpanjangan SKCK, pajak dan pengadilan agama bersifat konsultasi dan pengumpulan persyaratan, tidak bisa dieksekusi langsung.
"Kami berharap warga telah menyiapkan seluruh persyaratan sesuai perizinan dan administrasi kependudukan yang akan diajukan," jelasnya.
Sementara itu, Lurah Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Murta'a menuturkan, untuk kegiatan pelayanan besok pihaknya telah memberikan sosialisasi ke warga.
"Sosialisasi disampaikan melalui RT dan RW agar warga menyiapkan berkas dan persyaratan yang akan diajukan," tandasnya.