Rabu, 03 Desember 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 7206
(Foto: Devi Lusianawati)
Untuk mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 600 stiker larangan merokok di atas angkutan umum disebar Unit Pengelola Terminal Kalideres. Pasalnya, mulai tahun depan seluruh terminal di ibu kota harus bebas dari asap rokok.
Sebanyak 600 stiker larangan merokok itu ditempel di seluruh angkutan umum dalan kota yang masuk ke Terminal Kalideres. Mulai dari Mikrolet, KWK, Metromini dan K
opaja."Penempelan ratusan stiker larangan merokok itu sudah kami lakukan sejak tiga minggu lalu. Ini merupakan bagian dari sosialisasi terminal bebas asap rokok," kata Fredy Manalu, Kepala Terminal Dalam Kota Terminal Kalideres, Rabu (3/12).
Fredy menjelaskan, pelarangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub Nomor 75 Tahun 2005, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Rokok.
"Mulai tahun depan peraturan itu efektif diberlakukan, yakni angkutan umum dan terminal juga termasuk dalam kawasan bebas asap rokok," ujar Fredy.
Fredy menambahkan kawasan bebas merokok tidak bisa dilakukan dengan hanya melakukan pengawasan, sehingga efektifnya para penjual rokok juga harus dilarang berjualan di terminal.
"Banyaknya pedagang rokok dan asongan memang menjadi kendala. Tapi kami optimis tahun depan terminal bisa steril dari asap rokok," tukas Fredy.
Siti Maryam (19), salah satu penumpang di Terminal Kalideres, mengapresiasi langkah Pemprov DKI untuk menjadikan terminal bebas asap rokok.
"Karena asap rokok itu bikin sumpek dan bau. Apalagi kalau penumpang penuh jadi bikin sesak dan mual," cetus Maryam.