Kamis, 21 Februari 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1571
(Foto: Folmer)
Sebanyak 34 kendaraan roda empat diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat dari sejumlah ruas jalan, Kamis (21/2).
Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal mengatakan, 34 kendaraan roda empat tersebut ditindak karena kedapatan parkir di area terlarang.
"Total sebanyak 34 mobil pribadi, angkutan umum dan barang diderek karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar," kata Afandi.
Ia mengungkapkan, pada kegiatan ini pihaknya mengerahkan 14 mobil derek yang melakukan penyisiran pada sejumlah ruas jalan di delapan wilayah kecamatan.
"Selain penindakan, kami juga tidak henti hentinya menyosialisasikan
kepada warga agar tidak memarkir kendaraan bermotor di bahu jalan dan
trotoar karena merugikan kepentingan banyak pihak," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu, 21 Kendaraan Ditindak