Rabu, 13 Februari 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1996
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Metrologi melakukan pegujian terhadap alat ukur berupa timbangan pedagang binaan di Lokasi Sementara (Loksem) JS 59 atau juga dikenal Jakarta Durian Culinary,
Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.Kepala UP Metrologi Dinas KUKMP DKI Jakarta, Johan Taruma Jaya mengatakan, pemeriksaan alat ukur, termasuk timbangan mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Selain pasar, alat ukur di loksem dan lokasi binaan rutin kita lakukan peneraan. Baru saja kita melakukan pemeriksaan 18 timbangan di Loksem 59," ujarnya di lokasi, Rabu (13/2).
Dijelaskan Johan, timbangan yang diketahui tidak sesuai akan dilakukan pengaturan ulang agar akurasinya terjaga. Pasalnya, karena faktor usia dan frekuensi penggunaan timbangan bisa tidak lagi presisi.
"Kalau ada kerusakan yang sudah di luar toleransi kita rekomendasikan untuk diganti," terangnya.
Johan menambahkan, peneraan ulang alat ukur dapat memberikan dampak positif bagi pedagang dengan tumbuhnya kepercayaan konsumen.
"Konsumen tentu akan senang jika yang dibeli ukuran atau beratnya sesuai," tandasnya.