Senin, 11 Februari 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2331
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada tahun ini akan mengoptimalkan pendapatan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 9,6 triliun dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9,5 triliun.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, salah upaya untuk menggenjot PBB-P2 dan BHTB dengan melakukan penagihan langsung kepada Wajib Pajak (WP).
"Kita punya program operasi door to door untuk mengoptimalkan perolehan pajak," ujarnya, Senin (11/2).
Faisal melanjutkan, selain itu, pihaknya juga telah
menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan kepada WP yang menunggak pajak. Kerja sama tersebut akan terus dijalin untuk mengoptimalkan pendapatan pajak di Ibukota."Ada pajak mobil mewah dan pajak hotel. Semuanya yang signifikan itu kita tagih bersama dengan KPK," katanya.
Ia menambahkan, sampai dengan 8 Februari 2019, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 2,5 triliun atau 10,89 persen dari target Rp 44 triliun yang ditetapkan pada tahun ini.