Sabtu, 29 November 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 7444
(Foto: doc)
Ratusan keramba dan puluhan bagan ikan tancap di sekitar wilayah perairan Pulau Cipir dan Onrust, Kelurahan Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, akan dimodifikasi.
Pasalnya keberadaan keramba dan bagan ikan tancap itu dinilai telah mengganggu aktivitas pelayaran serta melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara, Sri Haryati mengatakan, dari ratusan keramba dan bagan, hanya sebagian kecil yang merupakan milik nelayan warga Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan sebagian besar lainnya milik warga Tangerang dan Banten.
"Kita sudah data, dari 435 keramba dan bagan, hanya 35 bagan tancap saja yang milik nelayan DKI. Sisanya, 400 keramba adalah milik warga di luar DKI," ujar Sri, Sabtu (29/11).
Sri menjelaskan, khusus untuk puluhan bagan ikan tancap yang dimiliki nelayan Kamal Muara, akan dilakukan alih teknologi. Nantinya bagan ikan tancap yang semula bersifat statis akan diubah menjadi bagan apung yang bisa dipindah.
Menurut Sri, dengan modifikasi ini diharapkan menjadi solusi agar jalur pelayaran tidak terganggu, namun nelayan tetap bisa mencari nafkah. "Kalau masih mengganggu juga, kita akan relokasi tanpa mengganggu mata pencaharian nelayan," paparnya.
Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu telah melayangkan Surat Pemberitahuan 1 (SP-1) kepada nelayan pemilik 435 bagan tancap dan keramba ikan sejak akhir Oktober lalu. Keberadaan bagan tancap dan keramba ikan dikeluhkan mengganggu pelayaran serta melanggar Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
"Kita sering menerima keluhan baik dari warga Kepulauan Seribu, wisatawan maupun nelayan. Mereka mengeluhkan keberadaan bagan dan keramba mengganggu lalu lintas laut," kata Hartono, Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, pekan lalu.