Senin, 24 November 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 6813
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Ratusan keramba dan puluhan bagan ikan tancap di sekitar wilayah perairan Pulau Cipir dan Onrust, Kelurahan Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, terancam ditertibkan. Pasalnya, keberadaan keramba dan bagan ikan tersebut dianggap mengganggu pelayaran dan melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Di sekitar perairan Pulau Onrust dan Pulau Cipir, terdapat sebanyak 35 bagan ikan tancap dan sekitar 400 keramba. Sejak Rabu (29/10) lalu, nelayan pemilik keramba dan bagan sudah diberikan surat peringatan.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Hartono, mengatakan, nelayan yang membuat bagan dan keramba di sekitar pulau tersebut semakin marak dan mengganggu pelayaran.
"Kita sering menerima keluhan baik dari warga Kepulauan Seribu, wisatawan maupun nelayan. Mereka mengeluhkan keberadaan bagan dan keramba mengganggu lalu lintas laut," katanya, Senin (24/11).
Dikatakan Hartono, pihaknya sudah melayangkan Surat Pemberitahuan 1 kepada para pemilik bagan dan keramba sejak akhir Oktober lalu. Namun demikian, pihaknya berharap para pemilik sadar dan mau membongkar sendiri bagan dan keramba mereka.
"Kita masih rapatkan apa langkah selanjutnya. Tapi kalau memang para pemilik bagang membangkang, terpaksa akan kita tertibkan," tegasnya.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ibnu Sabiin Hatta, mengatakan, pemilik bagan dan keramba, kebanyakan nelayan dari Kamal Muara, Penjaringan. Bagan dan keramba yang dianggap mengganggu pelayaran telah diberi tanda merah.
"Fungsi tanda merah itu untuk menentukan bagan dan keramba yang mengganggu. Untuk sementara kita kasih batas waktu 7x24 untuk memindahkan sendiri," tandasnya.