Rabu, 30 Januari 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1885
(Foto: Adriana Megawati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, hari ini melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta.
Kunker tersebut dilakukan untuk mempelajari kode etik dan tata tertib anggota dewan di Ibukota.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Garut, Cucu Rodiyah mengatakan, di daerahnya kode etik dan tata tertib dewan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Kami dengar kalau di Jakarta Pelaksanaannya terpisah karena ada tata tertib DPRD," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (30/1).
Atas dasar itu, kata Cucu, pihaknya membentuk panitia khusus untuk membahas kode etik dan tata tertib anggota dewan. Pansus tersebut dibentuk agar dapat memperkuat fungsi Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan dewan.
"Kita ingin kelembagaan Badan Kehormatan DPRD Garut dapat ditingkatkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan
, pelaksanaan kode etik dan tata tertib anggota dewan yang diterapkan DPRD DKI telah berjalan sistematis. Kode etik dan tata tertib tersebut harus dipenuhi seluruh pimpinan dan anggota dewan."Semuanya sudah terurus dengan baik dan terhubung dengan alat kelengkapan dewan lainnya," tandasnya.