Kamis, 24 Januari 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1745
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyerahkan naskah akademik 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, tahun ini pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan 18 raperda menjadi perda bersama dengan eksekutif.
"Kita minta naskah akademiknya segera diserahkan ke kita," ujarnya, Kamis ( 24/1).
Adapun 18 raperda yang dimaksud masing-masing Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2018, Raperda tentang Perubahan APBD DKI tahun 2018, Raperda tentang APBD DKI tahun 2020.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir,
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR.
Kemudian Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Berikutnya, Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Perlindungan Disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.