Kamis, 17 Januari 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2316
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dalam sosialisasi tersebut juga disebutkan adanya sanksi tegas bagi warga maupun wisatawan yang masih membuang sampah sembarangan.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan, sosialisasi perda ini harus terus didengungkan untuk menjaga kelestarian alam dan biota laut di Kepulauan Seribu.
"Kalau Kepulauan Seribu banyak sampah, lautnya akan tercemar dan merusak ekosistem di bawah laut. Karena itu kita semaksimal mungkin sosialisasikan perda ini," ujarnya, Kamis (17/1).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya, Neneng Hasanah mengungkapkan hal
serupa. Ia mengaku selalu mensosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2013 setiap kali berkunjung ke Kepulauan Seribu."Kita selalu sosialisasikan. Ada sanksinya kalau buang sampah sambarangan," tandasnya.