Selasa, 18 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3819
(Foto: Erna Martiyanti)
Warga Jakarta yang mempunyai kebiasaan membuang sampah ke sungai, mulai sekarang hendaknya menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mempersulit urusan administrasi warga yang ketahuan membuang sampah ke sungai.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, meminta para camat dan lurah agar mempersulit urusan administrasi warga yang masih saja membuang sampah ke sungai. Sebab, kata Ahok, sampah yang ada di sungai mayoritas sampah rumah tangga.
"Kita sudah ketemu formulanya, ini kan kebanyakan sampah-sampah rumah tangga. Makanya camat dan lurah bisa kendaliin nantinya. Sanksinya bisa saja nanti dipersulit pas urus administrasi kependudukan, kalau mereka masih buang sampah sembarangan," kata Basuki, di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Ahok menilai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah dianggap kurang ampuh. Sehingga perlu dicarikan formula baru agar tidak ada lagi warga buang sampah sembarangan. "Kita kan juga sudah ada perda sampah, tapi masih saja banyak warga yang buang sampah sembarangan," ucapnya.
Saat meninjau Pintu Air Manggarai, Ahok yang ditemani oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), T Iskandar tampak terheran-heran melihat banyaknya sampah yang ada di Sungai Ciliwung tersebut.