Kamis, 17 Januari 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 1683
(Foto: Suparni)
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad hari ini menyerahkan pas kecil kapal kepada pemilik kapal tradisional dibawah 7 GT di Aula Kantor Kabupaten di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang Kepulauan Seribu Utara.
"Ke-741 pas kecil kapal yang diserahkan ini telah melalui proses verifikasi administrasi dan pengukuran kapal," ujar Husein Murad, Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (17/1).
Dijelaskan Husein, verifikasi kapal tersebut dilakukan langsung oleh Kantor Kesyahbandaran Otoritas dan Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kepulauan Seribu.
Ditambahkannya, bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan pas kecil ini berarti sudah memenuhi standar pelayaran dan keselamatan yang telah ditentukan oleh KSOP sesuai regulasi yang ada.
Dengan demikian Pemkab menjadi lebih tertib administrasi dan mengetahui secara pasti jumlah kapal tradisional yang ada di Kepulauan Seribu.
"Selain itu, monitoring dan penyuluhan menjadi semakin mudah dengan adanya pas kecil kapal ini," terangnya.
Sementara itu Kepala KSOP Kelas V Kepulauan Seribu, Herbert Marpaung menuturkan, pemberian pas kapal merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu.
“Pas kecil kapal ini sebagai pertanda bahwa aspek legalitas serta kelaikan kapal telah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tandasnya.