Kamis, 03 Januari 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 1727
(Foto: Suparni)
118 calon petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kabupaten Kepulauan Seribu hari ini mengikuti tes urine di Aula Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara. Tes urine merupakan tahapan akhir dari serangkaian tes untuk menjadi petugas PJLP Kabupaten.
Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Seribu, Eko Witarso mengatakan, jika lulus para peserta tes akan mendapatkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
"Hasilnya 118 peserta dinyatakan negatif narkoba dan mereka langsung bisa tanda tangan kontrak kerja," ujarnya, Kamis (3/1).
Ditambahkannya, sesuai kontrak kerja, petugas PJLP nantinya berhak menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, berikut BPJS dan berhak mendapatkan cuti.
Selanjutnya sebanyak 118 petugas PJLP ini akan dibagi sesuai kebutuhan, seperti bagian pengamanan (Pamdal), petugas kebersihan
, juru mudi kapal (nakhoda) serta anak buah kapal (ABK)."Selanjutnya, mereka juga akan ditempatkan sebagai petugas Karang Taruna dan petugas Rumah Singgah," tandasnya.