Selasa, 01 Januari 2019 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2247
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan memfokuskan razia pajak restoran, hiburan dan hotel pada malam tahun baru. Hasilnya petugas berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 2.204.994.118.
“Senin (31/12) hingga Selasa (1/1) dinihari ada 87 objek pajak yang terdata di sembilan kecamatan kecuali Jagakarsa. Pajak ini hanya khusus pajak tahun baru yang objek pajak mengadakan acara spesial atau jam buka khusus di tahun baru,” kata Yuspin Dramatin, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Selasa (1/1).
Pengawasan mulai dilakukan jam 21.00 hingga jam 03.00.
“Kita berhasil peroleh potensi pajak Rp 2.204.994.118. Ini jauh lebih besar daripada tahun 2017 lalu sebesar Rp 780 jutaan
," tandasnya.