Jumat, 21 Desember 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2117
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Razia penunggak pajak yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (20/12) kemarin, membuahkan hasil. Hingga Jumat (21/12) pagi ini, pihak UPPRD Kecamatan Pancoran berhasil memperoleh Rp 312.260.389.
Kepala UPPRD Kecamatan Pancoran, Shalih Nopiansyah meng
atakan, perolehan tersebut dari penunggak PBB-P2 di Jalan Duren Tiga Raya yang kemarin ditempeli stiker.Menurutnya, ketetapan pokok nilai pajak sebesar Rp 289.125.342. Namun nilainya ditambah dengan denda sebesar enam persen sebab telat membayar selama tiga bulan, dan untuk administrasinya yang harus dibayar wajib pajak total Rp 23.135.047.
"Sehingga kemarin total yang dibayar oleh wajib pajak sebesar Rp 312.260.389. Keterlambatan setiap bulannya dikenakan denda sebesar dua persen,” tandasnya.
Dengan telah dibayarnya satu objek pajak maka masih ada empat titik objek pajak lagi yang masih belum membayar di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dengan potensi pajak sebesar Rp 615.345.952.