UPPRD Pancoran Razia Objek Pajak yang Belum Terdaftar

Jumat, 21 Desember 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2892

 UPPRD Pancoran Lakukan Optimalisasi Penerimaan Pajak

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Pancoran melakukan optimalisasi penerimaan pajak, Kamis (20/12). Sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan untuk menyambangi objek pajak yang masih menunggak dan belum terdaftar.

Apabila dalam waktu dua minggu tidak membayar akan diusulkan menjadi penagihan aktif ke Suban Pajak, dan Retribusi Daerah

Kepala UPPRD Kecamatan Pancoran, Shalih Nopiansyah mengatakan, personel dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar ke objek pajak restoran, tempat hiburan, kendaraan bergerak dan PBB-P2. Unsur yang terlibat dalam tim selain dari Badan Pajak dan Retda, Satpol PP, Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang dan Pertanahan serta PTSP.

Hasilnya, ada 12 objek pajak restoran, dua tempat hiburan yang belum mendaftarkan tempat usahanya. Semuanya langsung ditempel stiker yang menyatakan belum terdaftar.

"Kami berikan waktu satu minggu untuk mendaftarkan usahanya. Kalau belum mendaftar proses selanjutnya yaitu penetapan objek pajak secara jabatan dan bersurat kepada pemilik usaha," tuturnya.

Sedangkan untuk PBB-P2 ada lima titik objek pajak di Kecamatan Pancoran yaitu dengan potensi pajak mencapai Rp 904.471.294. Ke lima titik tersebut, menurut Shalih, merupakan objek pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kita pasang stiker agar wajib pajak membayar pajaknya, dan diberikan waktu dua minggu. Apabila dalam waktu dua minggu tidak membayar akan diusulkan menjadi penagihan aktif ke Suban Pajak dan Retribusi Daerah," tutupnya.

Sementara itu Camat Pancoran Heri Gunara menambahkan, bahwa ini merupakan aksi lanjutan dari tim terpadu yang dibentuk olehnya pada 3 Desember lalu. "Kita dorong dengan tim terpadu yang telah kita bentuk 3 Desember lalu melaluk SK Camat. Agar perolehan pajak maksimal," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wajib Pajak Kendaraan Membludak di Samsat Jakarta Timur

Wajib Pajak Kendaraan Padati Samsat Jakarta Timur

Sabtu, 15 Desember 2018 3628

UPPRD Pancoran Gelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

UPPRD Pancoran Gelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

Rabu, 05 Desember 2018 4929

Kecamatan Pancoran Bentuk Tim Terpadu Penerimaan Pajak

Kecamatan Pancoran Bentuk Tim Terpadu Penerimaan Pajak

Senin, 10 Desember 2018 2096

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469034

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307788

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284354

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260978

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196600

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks