Senin, 24 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 5255
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) perubahan tarif angkutan umum di ibu kota. Dengan demikian, tarif baru angkutan umum mulai berlaku, Selasa (25/11) besok. Besaran kenaikan tarif sesuai dengan usulan dari Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp 1.000.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, peraturan gubernur mengenai kenaikan tarif angkutan kota sudah diteken oleh gubernur dan mulai
berlaku besok. "Pak Gubernur sudah teken, untuk kendaraan-kendaraan ekonomi saja. Sekarang tinggal diundangkan saja, efektif setelah saya teken kembali," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (24/11).Dia menyebutkan, kenaikan tarif yang disetujui sebesar Rp 1.000 atau menjadi Rp 4.000 untuk semua jenis angkutan ekonomi. Sementara untuk pelajar, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 1.000. "Naiknya Rp 1.000 untuk mikrolet, KWK, bus sedang, dan bus besar. Sedangkan pelajar menjadi Rp 1.000," ucapnya.
Sementara itu, untuk tarif angkutan non ekonomi belum ditetapkan. Sebab Organda DKI Jakarta belum mengusulkan untuk kenaikan tarifnya. Hingga saat ini untuk angkutan umum non ekonomi seperti Kopaja AC serta Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB), masih menggunakan tarif lama. "Organda belum mengajukan. Karena mekanismenya, Organda dulu mengajukan, lalu dibahas oleh tim, ungkapnya.
Dalam pergub yang baru saja diteken, tidak dibahas mengenai kenaikan tarif Transjakarta. Terlebih, angkutan yang memiliki jalur khusus tersebut mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, bus Transjakarta tidak menggunakan BBM, melainkan Bahan Bakar Gas (BBG).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, menjelaskan kenaikan tarif angkutan kota ini diputuskan seusai menggelar rapat bersama Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pada Rabu (19/11) lalu. "Untuk perhitungan tarif sudah ada formulanya dari SK Dirjen Perhubungan Darat, mulai penghitungan untuk gaji sopir, oli, keuntungan 10 persen, dan suku cadang," kata Akbar.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.