Kamis, 20 November 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 4386
(Foto: doc)
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dimanfaatkan sejumlah sopir angkutan umum menaikkan tarif secara sepihak. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Untuk menampung keluhan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebar petugas tidak berseragam ke dalam bus dan angkutan kota (angkot). Petugas itu ditugaskan menyamar sebagai penumpang dan akan melakukan penindakan apabila di dalam bus ditemukan pelanggaran.
"Pola operasinya, ada petugas perhubungan, naik bus kemudian melakukan operasi tangkap tangan," kata Muhammad Akbar, Kepala Dishub DKI Jakarta, Kamis (20/11).
Selain itu, kata Akbar, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi penumpang yang merasa dirugikan dengan kenaikan tarif sepihak sejumlah angkutan umum.
Layanan pengaduan tersebut bisa disampaikan masyarakat pengguna angkutan umum ke nomor telepon (021) 3457471. Aduan itu akan langsung ditindaklanjuti petugas dengan menindak awak dan operator bus 'nakal'. "Kita imbau kepada masyarakat, kalau ada sopir angkutan yang menaikkan tarif, telepon ke nomor aduan 3457471," pinta Akbar.
Akbar menegaskan, laporan dari penumpang itu akan direspon petugas yang berjaga di posko-posko terminal dan jalan utama, sehingga penindakan bisa langsung dilakukan di lapangan. "Di terminal ada petugas, semua bus dan angkot kan masuk ke situ, jadi pemantauan dan penindakan akan lebih efektif," ungkapnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, Syafrin Liputo, menambahkan, angkutan umum yang tertangkap tangan menaikkan tarif sepihak akan dijatuhkan sanksi stop beroperasi atau dikandangkan ke pool di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. "Kita juga berharap masyarakat seperti itu. Begitu ada pelanggaran langsung laporkan," tukasnya.