Petugas Dishub Menyamar Awasi Tarif Angkutan Umum

Kamis, 20 November 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 4386

Penumpang Keluhkan Kenaikan Tarif, Sudinhub Jakpus Belum Akan Lakukan Razia

(Foto: doc)

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dimanfaatkan sejumlah sopir angkutan umum menaikkan tarif secara sepihak. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan masyarakat pengguna jasa angkutan umum.

Pola operasinya, ada petugas perhubungan, naik bus kemudian melakukan operasi tangkap tangan

Untuk menampung keluhan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebar petugas tidak berseragam ke dalam bus dan angkutan kota (angkot). Petugas itu ditugaskan menyamar sebagai penumpang dan akan melakukan penindakan apabila di dalam bus ditemukan pelanggaran.

"Pola operasinya, ada petugas perhubungan, naik bus kemudian melakukan operasi tangkap tangan," kata Muhammad Akbar, Kepala Dishub DKI Jakarta, Kamis (20/11).

Selain itu, kata Akbar, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi penumpang yang ‎merasa dirugikan dengan kenaikan tarif sepihak sejumlah angkutan umum.

Layanan pengaduan tersebut bisa disampaikan masyarakat pengguna angkutan umum ke nomor telepon (021) ‎3457471. Aduan itu akan langsung ditindaklanjuti petugas dengan menindak awak dan operator bus 'nakal'.‎ "Kita imbau kepada mas‎yarakat, kalau ada sopir angkutan yang menaikkan tarif, telepon ke nomor aduan 3457471," pinta Akbar.

Akbar menegaskan, laporan dari penumpang itu akan direspon petugas yang berjaga di posko-posko terminal dan jalan utama, sehingga penindakan bisa langsung dilakukan di lapangan. "Di terminal ada petugas, semua bus dan angkot kan masuk ke situ, jadi pemantauan dan penindakan akan lebih efektif," ungkapnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, Syafrin Liputo, menambahkan, angkutan umum yang tertangkap tangan menaikkan tarif sepihak akan dijatuhkan sanksi stop beroperasi atau dikandangkan ke pool di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. "Kita juga berharap masyarakat seperti itu. Begitu ada pelanggaran langsung laporkan," tukasnya.

BERITA TERKAIT
Ahok Setuju Kenaikan Tarif Angkutan Umum Rp 1.000

Sopir Angkot Akan Digaji Rp 5 Juta per Bulan

Kamis, 20 November 2014 17020

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Rabu, 19 November 2014 7459

Mayasari Bhakti Naikan Tarif Rp3 Ribu, Dishub Ancam Kandangkan Armada

Angkutan Pasang Tarif Tinggi, Penumpang Resah

Rabu, 19 November 2014 9988

Harga BBM Naik, Awak Angkutan Umum di Jakbar Juga Naikkan Tarif

Lakukan Pelanggaran Berat, Angkutan Umum Bisa Ditindak

Rabu, 19 November 2014 3064

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307243

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks