Jumat, 14 Desember 2018 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 1970
(Foto: doc)
Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban pengendara yang kedapatan melanggar aturan di kolong Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM), Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak menuturkan, penertiban dilakukan karena kendaraan diparkir bukan pada tempatnya. Sehingga, memicu terjadinya kemacetan.
"Ada delapan sepeda motor yang kedapatan parkir liar dan selanjutnya kita angkut ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat. Para pengendara akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian," ujarnya, Jumat (14/12).
Harlem menjelaskan, pihaknya terus mengg
encarkan penertiban parkir liar untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat."Mereka yang melanggar aturan sudah pasti akan kita tindak tegas agar ada efek jera," tandasnya.