DPRD Setujui Penambahan Modal Dasar Tiga BUMD

Kamis, 06 Desember 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2966

Dewan Setujui Penambahan Modal Dasar Tiga BUMD DKI

(Foto: Adriana Megawati)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui penambahan modal dasar bagi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang digelar hari ini.

Kenapa harus ada penambahan modal dasar, karena akan ada pengembangan usaha

Rapat tersebut juga sekaligus untuk mematangkan hasil revisi tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) BUMD PT Jakpro, PT MRT Jakarta dan PD Pembangunan Sarana Jaya

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, dari rapat ini diputuskan penambahan modal dasar untuk PT Jakpro menjadi Rp 30 triliun, PT MRT Jakarta Rp 40,7 triliun dan PD Pembangunan Sarana Jaya Rp 10 triliun. Termasuk juga menyetujui perubahan badan hukum BUMD dari semula PT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

"Kenapa harus ada penambahan modal dasar, karena akan ada pengembangan usaha," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/12).

Taufik menjelaskan, setelah rapat ini, pihaknya akan menggelar rapat paripurna sebelum draf raperda perubahan modal dasar tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah selesai. Tinggal paripurna. Pokoknya sebelum 15 Desember sudah selesai," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, modal dasar atau PMD yang diberikan untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp 14,6 triliun. 

Saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan adanya kenaikan modal dasar untuk PT MRT Jakarta menjadi Rp 40,7 triliun

Sedangkan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PT Jakpro disebutkan, modal dasar untuk BUMD ini Rp 2 triliun. Kemudian dalam RAPBD 2019 diusulkan untuk dinaikan menjadi Rp 30 triliun.

Selanjutnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014, modal dasar yang diberikan untuk PD Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 2 triliun. Namun BUMD tersebut meminta agar batas modal dasar mereka ditambah menjadi Rp 10 triliun.

BERITA TERKAIT
Bapemperda Matangkan Revisi Perda PMD Tiga BUMD

Bapemperda Matangkan Revisi Perda PMD Tiga BUMD

Selasa, 04 Desember 2018 2065

DPRD Gelar RDPU Revisi Perda PMD BUMD

DPRD Gelar RDPU Revisi Perda PMD BUMD

Rabu, 05 Desember 2018 2314

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469042

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307839

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284364

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260985

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196609

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks