Rabu, 05 Desember 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 4938
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan meng
gelar sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah, di Aula lantai IV Kantor Kecamatan Pancoran, Jalan Pengadegan Timur II.Yang ikut sosialisasi ini adalah lurah, warga, LMK, RT dan RW. Sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat
Kepala UPPRD Kecamatan Pancoran, Shalih Nopiansyah mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari perwakilan Dinas Perindustrian dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
"Yang ikut sosialisasi ini adalah lurah, warga, LMK, RT dan RW. Sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat," ujar Shalih, Rabu (5/12).
Sosialisasi ini meliputi sembilan jenis pajak daerah, yaitu pajak bahan bakar kendaraan, pajak hotel, hiburan, air tanah, parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, restoran, reklame dan PBB-P2.
Salah satu peserta yang merupakan warga RW 03 Kelurahan Kalibata, Kohir mengapresiasi kegiatan tersebut. Sebab banyak pajak yang warga belum tahu, juga cara pengurusannya. "Saya jadi paham bagaimana saya harus mengurus pajak dan syaratnya, yang ternyata mudah," tandasnya.