Selasa, 04 Desember 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1888
(Foto: Adriana Megawati)
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan menyampaikan langsung surat paksa pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke wajib pajak (WP) sebuah perusahaan di Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama. Jika WP tersebut tidak melunasi dalam 2 x 24 jam, petugas akan mengambil tindakan tegas.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, dengan telah dibacakan surat paksa maka ketentuan penagihan aktif telah bergulir.
"Setelah ini kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar pajak. Penunggak pajak dapat membayar pajaknya secara menyicil agar tidak berat," ujarnya, Selasa (4/12).
Kepala UPPRD Kebayoran Lama Selkiansyah berharap para wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu.
"Kami mengharapkan semua selesai sampai di sini. Karena penagihan aktif tidak menghentikan apapun selain proses yang terus bergulir sampai WP menyelesaikan kewajibanya," tandasnya.