Sabtu, 22 November 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 6360
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pasar Serdang di Jalan Serdang 3, Kemayoran, Jakarta Pusat yang sudah berusia 38 tahun mendesak untuk diperbaiki. Sebab dengan kondisi bangunan yang kumuh serta rawan banjir, salah satu pasar tradisional milik PD Pasar Jaya itu, sulit untuk bersaing dengan pasar modern di kawasan tersebut.
Pantauan beritajakarta.com, pasar yang diresmikan tahun 1976 ini memiliki luas 5965 meter persegi. Kondisi bangunan yang berada tepat di samping kantor Kecamatan Kemayoran ini masih seperti pertama kali bangun. Di pasar itu terdapat 671 unit kios yang saling berhimpitan.
Sementara di bahu jalan depan pasar, sedikitnya dijejali sekitar 40 pedagang yang berjualan sayuran dan buah-buahan. Akibatnya pada jam-jam sibuk, arus lalu lintas menjadi tersendat.
Yang paling mencolok adalah lantai pasar lebih rendah dari jalan raya. Tak ayal setiap hujan datang, air selalu menggenangi pasar tersebut. Belum lagi banyak atap yang sudah bocor. Imbasnya jumlah pengunjung pasar terus merosot.
Rusnaidi (43), salah satu pedagang mengungkapkan, dirinya bersama ratusan pedagang lainnya mengharapkan PD Pasar Jaya secepatnya memperbaiki pasar itu. Bahkan mereka sudah siap untuk direlokasi apabila pasar tersebut akan diremajakan.
"Kalau pasar cepat dibangun, kita siap saja pindah di lokasi penampungan sementara," kata Rusnaidi, Sabtu (22/11).
Camat kemayoran, Iyan Sophian Hadi menuturkan, pihaknya siap menyediakan tempat relokasi sementara hingga pasar selesai dibangun. Hanya saja dia berharap kalau pedagang sudah di tempat penampungan sementara, PD Pasar Jaya tidak berlama-lama melakukan pembangunan.
Sementara Kepala Pasar Serdang, Tata, mengatakan, PD Pasar Jaya belum memiliki rencana merenovasi pasar ini. Sebab tidak semua pedagang bersedia dipindah ke tempat penampungan sementara.
"Sebenarnya bisa saja pindah ke lokasi sementara, tapi kan ada pro kontra dari pedagang. Sehingga kita belum mengambil sikap hingga hari ini," jelas Tata.
Tata menambahkan, untuk mengambil keputusan mengeluarkan pedagang dari pasar dan masuk lokasi penampungan butuh proses yang tidak mudah. Apalagi pedagang masih mempunyai izin hak guna pakai kios hingga tahun 2015 mendatang.
"Kita harus rundingkan dulu dengan pedagang, soalnya tidak semua pedagang mau pindah," tukasnya.