Rabu, 15 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 8632
(Foto: doc)
Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya mulai akhir tahun ini. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memenangkan PD Pasar Jaya dalam kasus sengketa pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang dengan PT Priamanaya Djan International (PT PDI).
Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, mengatakan, PT Priamanaya Djan International telah bersedia mengembalikan hak pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang ke PD Pasar Jaya. Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan biaya kompensasi sebesar Rp 15 miliar dari PT PDI. Biaya tersebut adalah service charge sebesar 5 persen untuk kios-kios yang belum terjual selama ini.
Namun sebelum menerima pengelolaan dari perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz itu, pihaknya akan melakukan audit terlebih dahulu terhadap bangunan Pasar Blok A Tanah Abang. “Sekarang ini, kami sedang melakukan audit bangunan. Kami tidak mau menerima kondisi bangunan sudah rusak,” kata Djangga, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (15/10).
Bagian yang diaudit diantaranya, kondisi bangunan, sistem kelistrikan, lift, eskalator, serta fasilitas lainnya. Selain soal teknis bangunan, ia juga berencana mengaudit manajemen gedung. Audit sendiri telah dilakukan sejak satu bulan lalu. Namun karena membutuhkan waktu yang lama, maka hasilnya belum dapat diketahui.
Sekadar diketahui, kerjasama PD Pasar Jaya dengan PT Priamanaya Djan International bermula dari terbakarnya Pasar Tanah Abang tahun 2003 silam. Namun di tengah jalan, Pasar Jaya menilai kontrak tersebut berat sebelah. Kemudian pada April 2011, PD Pasar Jaya memesan audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap potensi kerugian bagi DKI senilai Rp 179 miliar.
Atas dasar itulah, PD Pasar Jaya memutus kontrak yang berbuntut gugatan oleh PT Priamanaya. Alasan putus kontrak ini, PD Pasar Jaya menganggap klausul serah terima pengelolaan setelah kios terjual 95 persen itu tidak jelas. Tidak ada batas waktu di sana. Kontrak pengelolaan Blok A sejak 2003 itu sendiri seharusnya berakhir tahun 2008. Namun kemudian diperpanjang hingga akhir 2009 karena porsi 95 persen itu belum terpenuhi.