Minggu, 11 November 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2940
(Foto: Nurito)
Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, sejak Juli hingga awal bulan ini telah menerbitkan 128 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Diharapkan dengan IUMK, para pengusaha bisa mengembangkan usahanya.
Kepala UP PTSP Matraman, Tri Saptanti mengatakan, penerbitan IUMK ini sesuai dengan Pergub 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Setiap pelaku UKM disarankan memiliki IUMK, sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan peminjaman modal dari perbankan tanpa agunan.
"Sejak Juli hingga November ini, kami sudah menerbitkan 128 IUMK. Proses penerbitan memakan waktu sekitar 25 hari karena kami harus verifikasi data dan cek tempat usahanya," kata Tri Saptanti, Minggu (11/11).
Menurutnya, pelaku usaha mikro kecil menengah yang sudah mengikuti program peningkatan kapasitas dari Sudin KUKMP maka bisa mendapatkan pinjaman permodalan. Besarnya bervariasi antara Rp 1-10 juta, tanpa agunan.
Ditambahkan Tri, untuk memberikan pelayanan pada warga, pihaknya juga melakukan layanan jemput bola. Seperti pada Sabtu (10/11) kemarin di Pasar Palmeriam. Seluruh jenis layanan digelar, termasuk pengajuan izin IUMK bagi pedagang di pasar tradisional.
"Kami akan terus sosialisasikan Pergub 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
," tandasnya.