Rabu, 07 November 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 1843
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Jajaran Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, menindak 54 pemilik kendaraan yang kedapatan parkir liar di wilayah Kecamatan Cilandak, Rabu (7/11).
"Penertiban kali ini juga dibantu personel Satpol PP, TNI dan Polri," ujar Eko Prabowo, Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Cilandak.
Ke-54 kendaraan yang ditindak tersebut terdiri dari 35 kendaraan roda dua, dan lima kendaraan roda empat yang disanksi operasi cabut pentil (
OCP). Sedangkan delapan angkutan umum di buatkan BAP tilang karena tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan. Kemudian, ada enam kendaraan pribadi yang diderek karena parkir di bahu jalan.Ditambahkan Eko, razia parkir liar di antaranya menyisir kawasan Jl Kaimun, Jl Lebak Bulus Raya, Jl H Ipin, Jl Bango, Jl Margasatwa dan Jl Pondok Labu Raya.
"Penertiban ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggarnya," tandasnya.