Senin, 22 Oktober 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3210
(Foto: Nurito)
Rincian kendaraan yang ditindak yakni, 30 kendaraan ditilang petugas Sudin Perhubungan, dan 85 kend
araan ditilang polisi. Kemudian dua sepeda motor dan empat mobil dicabut pentilnya saat mangkal di ujung Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi.Selain itu, 18 kendaraan diderek dan delapan lainnya disetop operasi karena saat diperiksa surat-surat kendaraannya ternyata diketahui telah kedaluwarsa.
Sementara itu di kawasan Cakung, petugas gabungan juga melakukan razia khusus untuk penyalahgunaan fasilitas umum oleh pedagang kaki lima (PKL). Razia ini melibatkan petugas gabungan dari unsur Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satwil Lantas Jakarta Timur, Garnisun, POM TNI AU, AL dan AD.