Jumat, 02 November 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 1501
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menertibkan dua bangunan di Jalan Industri I, RW 01, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tidak sesuai IMB. Bangunan lantai tidak sesuai gambar dan melebihi perizinan. Makanya kita bongkar," ujar Santoso, Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (2/11).
Ia menjelaskan, dari tiga lantai yang direncanakan untuk rumah tinggal, pemilik bangunan membangun empat lantai. Dalam penertiban tersebut, pihaknya mengerahkan 50 orang petugas gabungan.
Sementara itu, Camat Sawah Besar, Martua Sitorus menambahkan, sebelum ditertibkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar. Karena tidak diindahkan, tiga bangunan itu pun akhirnya dibongkar.
"Kita imbau warga agar mengurus IMB sebelum melakukan
proses pembangunan," tandasnya.