Senin, 22 Oktober 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2313
(Foto: Folmer)
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, telah menerbitkan 15.979 permohonan perizinan selama Januari hingga Oktober 2018.
Kepala UP PTSP Kecamatan Cengkareng, Lindawati mengatakan, dari 15.979 perizinan yang telah diterbitkan, mayoritas berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil dan Ketetapan Rencana Kota (KRK), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
"Selama Januari hingga Oktober, kami telah menerbitkan 594 SIUP kecil, 559 KRK dan 265 IMB," kata Lindawaty, Senin (22/10).
Ia menjelaskan, untuk penerbitan SIUP kecil pihaknya telah menggunakan aplikasi Jak Evo. Sehingga pemohon dapat mengajukan secara online dengan meng-upload seluruh persyaratan yang ditetapkan.
"Penerbitan SIUP kecil pun bisa dicetak langsung melalui aplikasi Jak Evo," ujarnya.
Selain perizinan, lanjut Linda, pihakya juga memberikan pelayanan PM 1 kewenangan kecamatan sebanyak 2.217 berkas dan 11.795 akta kelahiran bekerja sama dengan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Warga yang mengajukan sendiri permohonan izin akan diberikan pelayanan yang cepat, tanpa dipungut biaya alias gratis," tandasnya.