Rabu, 17 Oktober 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2758
(Foto: Folmer)
Sebanyak 225 pedagang binaan di di Lokasi Binaan (Lokbin) Meruya, Rabu (17/10), memanfaatkan layanan pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digelar Unit Pelayanan (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kembangan, Sudin KUKMP dan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Rabu (17/10).
Kepala UP PTSP Kecamatan Kembangan, Chairul Baihaqi mengatakan, layanan jemput bola ini untuk memfasilitasi pedagang binaan di Lokbin Meruya mengurus IUMK dan NPWP.
"Kami menargetkan dari kegiatan one day service yang digelar hari ini, seluruh pedagang binaan memliki IUMK dan NPWP," ujar Chairul.
Kepala KPP Jakarta Kembangan, Supirman menambahkan, pedagang binaan yang telah diterbitkan NPWP wajib menyetorkan pajak sebesar 0,5 persen dari total omset penjualan setiap bulan.
"Pajak yang disetorkan dilakukan secara mandiri. Kami juga menggelar layanan serupa bekerja sama dengan pihak terkait yakni lurah, camat dan pengelola pusat perbelanjaan untuk menfasilitasi pedagang kecil mengurus NPWP," jelasnya.
Sementara Kasatpel KUKMP Kecamatan Kembangan, Ricardo mengungkapkan, pihaknya secara bertahap menfasilitasi anggota untuk mengurus IUMK dan NPWP.
"Pengurusan IUMK dan NPWP wajib dimiliki peserta
untuk mengajukan pinjaman modal ke perbankan atau P7. Kami juga memfasilitasi pedagang binaan yang berjualan di lokasi sementara maupun binaan untuk perizinan serupa," tandasnya.