Rabu, 17 Oktober 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1851
(Foto: Folmer)
Sekitar 50 lapak pedagang yang tak memiliki izin di Pasar Jabon, Jalan Penyelesaian Tomang, Meruya Utara, Kembangan, Rabu (17/10), ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Barat.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, selain tak memiliki izin puluhan lapak tersebut berdiri di lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Sekitar 50 dari total 150 lapak yang dibongkar karena tidak berizin. Penertiban menindaklanjuti rekomendasi Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat kepada Satpol PP," ujar Tamo.
Dia berharap, para pedagang mengurus perizinan ke instansi terkait sehingga nantinya dapat berdagang kembali.
"Kami juga meminta pedagang mengurus perizinan terlebih dahulu sehingga legalitas mereka nanti bisa nyaman dan aman berjualan," pungkasnya.