Selasa, 16 Oktober 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2422
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota (Pemkot)
Administrasi Jakarta Utara, menerima penyerahan kewajiban pengembang berupa fasos fasum di Jalan Cakung-Cilincing, Jalan Kampung Semper Timur, Jalan Sungai Begog, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing. Kewajiban tersebut sesuai dengan SIPPT Nomor 1512l-1.711.534 tanggal 5 Desember 2013.Wali Kota Jakarta Utara, Syamsudin Lologau mengatakan, luasan aset yang diserahkan seluas 5.387 meter persegi. Setelahnya, pihak pengembang juga wajib menyerahkan konstruksi peruntukan Marga Jalan (Mjl) di lahan tersebut.
"Paling lambat dua tahun setelah BAST ini ditandatangani. Sedangkan kewajiban sertifikasi paling lambat tiga bulan," ujarnya, Selasa (16/10).
Dijelaskan Syamsudin, penyerahan aset tersebut dilakukan setelah peninjauan lapangan. Pihaknya pun menyampaikan apresiasinya pada pengembang yang telah menunaikan kewajiban sesuai aturan.
"Semoga fasum fasos ini bisa berguna dan bermanfaat untuk masyarakat Jakarta Utara. Ke depan tanggung jawab pemeliharaan akan dilanjutkan oleh pemerintah," tandasnya.