Jumat, 12 Oktober 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2245
(Foto: Rudi Hermawan)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di wilayah Kepulauan Seribu pada 17 Oktober mendatang.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, gerakan ini merupakan bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Selain tertib administrasi juga membantu warga untuk peningkatan surat tanah menjadi sertifikat hak milik.
"Pencanangan akan dilaksanakan pada Rabu 17 Oktober di Pulau Pramuka," ujar Junaedi, Jumat (12/10).
Ia menambahkan, dirinya meminta warga ikut mendampingi, ketika petugas melakukan pengukuran untuk pemasangan batas, termasuk camat dan lurah untuk mendampingi.