Ahok Akan Dilantik Presiden

Jumat, 14 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 5287

Ahok Akan Dilantik Presiden

(Foto: doc)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta baru saja menggelar Rapat Paripurna istimewa penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang kini menjadi Presiden. Meski sejumlah anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (KMP) enggan melantik Ahok, juga tidak akan menghalangi pelantikannya sebagai gubernur. Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, khususnya pasal 163 gubernur akan dilantik oleh Presiden.

Pelantikannya kalau di Perppu dilakukan oleh Presiden lokasinya di ibu kota negara. tapi tergantung juga availability of the president

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, berdasarkan dengan Perppu semua gubernur akan dilantik oleh Presiden di ibu kota. Namun, aturan tersebut tetap disesuaikan dengan jadwal Presiden. Jika Presiden berhalangan, maka bisa digantikan oleh wakilnya atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pelantikannya kalau di Perppu dilakukan oleh Presiden lokasinya di ibu kota negara. tapi tergantung juga availability of the president," kata Djohermansyah, Jumat (14/11).

Saat ini pihaknya masih menunggu surat usulan dari DPRD untuk pelantikan Basuki. Namun, dirinya sanksi jika pelantikan bisa digelar pada 18 November mendatang. Karena masih harus melalui proses administrasi terlebih dahulu, yakni penerbitan Keputusan Presiden.

"Kami menunggu surat pimpinan mengusulkan Pak Ahok sebagai gubernur sisa kepemimpinan 2012-2017 melalui Menteri Dalam Negeri. Kalau sudah datang segera kita proses mengirimkan ke Presiden," ucapnya.

Nantinya dalam Kepres yang dikeluarkan tertulis penetapan wakil gubernur diangkat menjadi gubernur dan diberhentikan dari posisi Wakil Gubernur.

Djohermansyah mengatakan Rapat Paripurna istimewa yang diadakan oleh DPRD kali ini tetap sah meski tidak kuorum. Sebab, dalam Rapat Paripurna tidak mengambil keputusan. "Sudah diumumkan pimpinan DPRD walaupun tidak dihadiri sebagian anggota Koalisi Merah Putih. Tetap sah karena paripurna bukan pengambilan keputusan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD Resmi Umumkan Ahok Gantikan Jokowi

DPRD Umumkan Ahok Jadi Gubernur DKI

Jumat, 14 November 2014 4297

Ahok Konsen Kerja daripada Pikirkan Pelantikan

Ahok Konsen Kerja daripada Pikirkan Pelantikan

Kamis, 13 November 2014 4219

Rakerda MUI Provinsi DKI Jakarta

Ahok Bertemu Pimpinan MUI

Rabu, 12 November 2014 4973

Polda Siapkan Pengamanan Pelantikan Ahok

Polda Siapkan Pengamanan Pelantikan Ahok

Kamis, 13 November 2014 3945

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks