Kamis, 13 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 4171
(Foto: Erna Martiyanti)
Setelah melakukan rapat panjang, Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan nilai rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015. Setidaknya ada dua nilai UMP yang akan direkomendasikan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Paling lambat rekomendasi akan diserahkan pada Jumat (14/11) pagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, ada dua nilai yang telah disepakati dan akan diserahkan ke Basuki. Dua nilai tersebut yakni Rp 2.693764,40 yang merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179,36.
"Dua angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan kepada Pak Plt sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/11).
Dia menyebutkan paling lambat nalai rekomendasi tersebut akan dikirimkan kepada Basuki pada Jumat (14/11) pagi. Saat ini pihaknya tengah membuat surat resmi sebagai bahan rekomendasi. "Secepatnya akan kita kirim. Kalau bisa malam ini, atau paling lambat besok pagi," tegasnya.
Menurutnya, kedua nilai tersebut hanyalah rekomendasi kepada Plt Gubernur. Sementara keputusan nilai UMP 2015 merupakan hak prerogatif gubernur. Diharapakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk nilai UMP 2015 langsung bisa ditandatangani pada Jumat (4/11) besok.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang berharap, dalam penetapan UMP tetap harus mempertimbangkan berbagai unsur, salah satunya unsur kelangsungan dunia usaha. "Kita dari pengusaha berharap agar Plt Gubernur dapat menetapkan UMP 2015 dengan sangat bijak dan tidak terpengaruh dengan tekanan," ucapnya.