Kamis, 27 September 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2382
(Foto: Nurito)
Razia gabungan yang digelar di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur berhasil menjaring 224 kendaraan, Kamis (27/9). Dari jumlah tersebut, diketahui hanya 20 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Kasubag TU Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, dari 224 kendaraan yang terjaring terdiri dari 172 mobil dan 52 sepeda motor. Kemudian dari jumlah itu, ada 16 sepeda motor dan empat mobil yang diketahui belum membayar pajak kendaraan bermotor.
"Dalam razia tadi, ada 11 sepeda motor yang membayar pajak di tempat. Nilainya mencapai Rp 2.993.700," kata Iwan Syaefudin.
Menurutnya, lima sepeda motor lainnya belum membayar pajak dengan asumsi nilainya mencapai Rp 1.305.100 dan empat mobil nilainya sebesar Rp 13.753.700. Selain itu ada 66 kendaraan terdiri dari 17 sepeda motor dan 49 mobil yang ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami mengimbau para penunggak pajak kendaraan untuk segera melunasi tunggakannya. Karena kami akan terus lakukan razia," tandasnya.
Sementara, kendaraan yang terjaring razia dan belum membayar pajak maka Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (STBPK) diamankan petugas. Sehingga pengendara hanya membawa STNK-
nya. STBPK ini merupakan pengganti Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD).