Senin, 24 September 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1997
(Foto: Folmer)
Sebuah gudang di kompleks Pergudangan Nusa Indah, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dibongkar petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Senin (24/9).
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Harapan Tambunan mengatakan, bangunan gudang dibongkar menindaklanjuti surat rekomendasi teknis dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
"Sebelum rekomendasi dilayangkan, instansi terkait telah mengeluarkan surat peringatan. Namun pemilik tidak mematuhi sehingga dilakukan pembongkaran," ujar Harapan.
Ia mengungkapkan, pemilik bangunan juga telah menandatangani surat pernyataan untuk mengurus IMB dan menghentikan proses pembangunan untuk sementara.
"Kami juga imbau warga mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan," tandas
nya.