Senin, 24 September 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2227
(Foto: Nurito)
Sebanyak 31 petugas gabungan, menertibkan bangunan yang tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Batur, RT 04/11, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9). Pemilik bangunan pun disarankan untuk mengurus IMB ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika mau melanjutkan pembangunan.
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihak Satpol PP tingkat kota telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3, segel dan surat perintah bongkar (SPB). Namun sayangnya pemilik bangunan tak beritikad baik untuk mengurus perizinannya.
"Penertiban ini dilakukan karena bangunan tidak dilengkapi IMB. Surat peringatan yang diberikan tidak direspon dengan baik dan tidak mengurus izin. Makanya hari ini dilakukan penertiban,” kata Endharwanto.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat luas agar saat sebelum mendirikan bangunan hendaknya mengurus perizinan
terlebih dahulu. Sebab jika bangunan tak memiliki IMB maka dipastikan akan ditertibkan.