Jumat, 21 September 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2373
(Foto: Folmer)
Sebanyak 9.989 perizinan telah diterbitkan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat, selama periode Januari hingga Agustus 2018.
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, selama Januari hingga Agustus total permohonan perizinan yang masuk secara manual maupun online sebanyak 10.987 berkas.
"Setiap harinya permohonan perizinan yang masuk berkisar antara 1.000 hingga 2.000 berkas," ujarnya, Jumat (21/9).
Ia menjelaskan, permohonan izin yang paling banyak diajukan oleh warga ke PTSP Jakarta Barat di antaranya SIUP, TDP dan SIUJK.
Sejak Januari hingga Agustus, ungkap Johan, izin TDP yang diterbitkan sebanyak 4.739 berkas, SIUP 3.620 dan 365 SIUJK.
Johan mengimbau warga agar mengurus permohonan izin langsung tanpa menggunakan pihak ketiga, sehingga terhindar dari pungutan yang tidak sesuai aturan.
"Pengurusan perizinan tidak dikenakan biaya. Pemohon dapat menggunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) dengan melengkapi persyaratan izin yang telah ditetapkan," pungkasnya.