Rabu, 19 September 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1540
(Foto: doc)
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan perbaikan akses jalan di Pasar Induk Beras Cipinang yang diajukan PT Food Station Tjipinang Jaya melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) dialihkan ke Dinas Bina Marga.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan dana PMD yang diajukan PT Food Station Tjipinang Jaya seharusnya dapat digunakan untuk penguatan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
"Permodalan yang diajukan PT Food Station Tjipinang Jaya tidak bisa dialokasikan ke prasarana jalan. Tetapi untuk penguatan modal," ujar pria yang akrab disapa Sani ini, Rabu (19/9).
Sani juga berharap bantuan permodalan yang diberikan kepada PT Food Station Tjipinang Jaya selama ini dapat meningkatkan pendapatan sekitar 20-30 persen bagi perusahaan.
"Tadi mereka didorong untuk meningkatkan pendapatan sampai 20-30 persen," tandasnya.
Sekadar diketahui, PT Food Station Tjipinang mengajukan dana PMD pada Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2018 sebesar Rp 85 miliar untuk perbaikan jalan rusak di areal dalam Pasar Induk Beras Cipinang.