Rabu, 08 Agustus 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1506
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Delapan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Gang Salon RT 05/03, Kelurahan Sukapura, Cilincing ditertibkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, petugas PPSU dan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara.
Lurah Sukapura, Tri Budianto mengatakan, selama ini keberadaan bangunan tersebut menutupi dan mengganggu saluran, sehingga tidak dapat berfungsi maksimal.
"Setelah bangunannya dibongkar, nanti akan disambung normalisasi saluran oleh petugas Sudin
SDA Jakarta Utara," ujarnya, Rabu (8/8).Dijelaskan Tri, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melakukan sosialisasi, peringatan dan memberikan perintah bongkar kepada warga. Karena itu, para pemilik memahami bangunan mereka melanggar aturan dan harus dibongkar.
"Tadi ada satu yang mau membongkar sendiri. Kita berikan waktu satu hari," tandasnya.