Kamis, 02 Agustus 2018 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 1855
(Foto: Suparni)
Tiga bangunan di Jalan Percetakan Negara XI A RT 04/05, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ditertibkan petugas gabungan. Ini dilakukan karena pemilik bangunan menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Bangunan tidak sesuai dengan perizinan, melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan garis sempadan bangunan (GSB)," ujar Sujanto Budiroso, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, disela-sela penertiban, Kamis (2/8).
Ditambahkan Budi, pemkot mengimbau agar warga mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan dan meminta kepada Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) agar lebih meningkatkan pengawasan, agar tata ruang di wilayah Jakarta Pusat dapat tertata dengan baik.
Sementara itu, Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cempaka Putih, Yoseph Panggabean, mengatakan, surat peringatan sudah dilayangkan sejak bulan Januari berlanjut dengan penyegelan dan perintah bongkar tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas mengambil tindakan hari ini.
"Sudah lewat 14 hari dari penerbitan perintah bongkar, jadi kita ekseskusi hari ini," tandasnya.