Kamis, 26 Juli 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1561
(Foto: Adriana Megawati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta.
Maksud kedatangan kunker anggota dewan dari luar daerah ini untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan mengajukan kunker ke luar negeri.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin, Ilham Hadi mengatakan wilayahnya baru terbentuk pada 2002 lalu dari hasil pemekaran. Sehingga pemerintah di daerahnya terbilang baru mengetahui seluk-beluk persyaratan kunker ke luar negeri.
"Kami ingin mengetahui apa saja persyaratan untuk studi banding ke luar negeri," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Purwana Ansyori menjelaskan, mekanisme pengajuan kunker ke luar negeri harus melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan luar negeri.
"Untuk urusan ke luar negeri, kita juga harus undang pihak terkait supaya ada rekomendasinya," tandasnya.