Kamis, 05 Juli 2018 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 3120
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menandatangani perjanjian bersama pemenuhan kewajiban Pemegang Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Ijin Penunjukan Penggunaan Ruang (IPPR) antara Pemprov DKI, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Saefullah mengatakan, pihak BRI dan PT KBN selaku pemegang IPPT dan IPPR memiliki beberapa kewajiban untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemprov DKI demi kepentingan publik.
"Pemerintahan itu berkesinambungan dan juga akan saling berganti. Untuk itu sangat penting adanya penandatanganan perjanjian bersama untuk mengikat," ujar Saefullah, Kamis (5/7).
Intinya, lanjut Saefullah, kesepakatan penjanjian ini untuk memastikan agar pihak BRI dan PT KBN dapat merealisasikan kewajibannya tentang fasos-fasum kepada Pemprov DKI.
"Bila ada apa-apa dengan perjanjian itu, maka Pemprov DKI dapat menagihnya," tandas Saefullah.