Senin, 04 Juni 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2416
(Foto: Mustaqim Amna)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Permasalahan Tanah serta Legalisasi Aset di Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghibahkan dana sebesar Rp 120 miliar kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dikatakan Anies, melalui dana hibah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan sebanyak 282.655 bidang tanah di Jakarta bisa disertifikasi.
"Kerja sama ini penting karena bisa memberikan pedoman untuk mempercepat proses legalitas tanah di Jakarta baik milik masyarakat maupun Pemprov DKI," ujarnya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Menurutnya, saat ini masih ada sekitar 20 persen atau 335.598 bidang tanah di Jakarta yang belum terdaftar. Dalam waktu satu tahun mendatang, ditargetkan seluruh bidang tanah di DKI sudah dapat tersertifikasi.
"Saya optimistis, dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam program PTSL ini, target itu dapat tercapai," terangnya.
Anies menambahkan, program sertfikasi tanah ini akan lebih memberikan kepastian hukum terhadap semua bidang tanah yang ada. Sehingga, potensi adanya sengketa kepemilikan tanah dapat dihindari.
"Kesepakatan ini juga akan sinkron dengan Pemprov DKI yang telah memiliki sistem e-Aset. Pencatatan aset ini turut mendorong raihan opini WTP dari BPK," tandasnya.