Selasa, 28 Oktober 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 14992
(Foto: doc)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah instruksikan kepada pak Oloan (Asisten Sekda DKI Bidang Pemerintahan,
Mara Oloan Siregar -red), semua mesti laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK," ujar Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Selasa (28/10).Namun, kata Basuki, kewajiban pejabat melaporkan LHKPN ke KPK tidak sekadar di level kepala dinas atau eselon II ke atas, melainkan semua PNS termasuk juga para lurah dan camat.
“Makanya sampai eselon IV, kita minta sekarang melaporkan LHKPN. Kamu kalau mau jadi pejabat struktural harus lapor, saya nggak mau tau, termasuk lurah dan camat," katanya.
Ia menambahkan, aturan pejabat di DKI wajib melaporkan kekayaan ke LHKPN masih dalam proses penggodokan. Kemungkinan aturan itu mulai diberlakukan pada tahun 2015 kepada seluruh pejabat PNS dari hasil lelang jabatan yang dilantik besar-besaran pada Desember mendatang.
“Termasuk NPWP untuk pajaknya, semua (wajib dilaporkan). Kita tekankan mulai tahun depan. Yang sekarang kita sedang tes seleksi, nanti hasil lelangnya kan mesti lantik 2.000-an pejabat. Nah kalau dia enggak lapor ya bakal kita copot,” tandasnya.