Rabu, 30 Mei 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2133
(Foto: Punto Likmiardi)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Jakarta Utara dapat melengkapi kebutuhan data feasibility study (studi kelayakan) untuk pembangunan Stadion DKI Jakarta.
Sandi mengatakan, tahapan pembangunan stadion harus mengacu peraturan perundangan-undangan. Adapun kriteria utamanya yakni, terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor terkait, layak secara ekonomi dan finansial, serta konsorsium memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
"Saya mengapresiasi pihak konsorsium yang sudah melakukan pra feasibility study. Secara garis besar telah di-submit, memenuhi kelengkapan 90 persen dari 168 indikator dan sub indikator dari hal-hal yang harus ada dalam pra studi kelayakan," ujar Sandi, saat memimpin Rapat Koordinasi Data Kebutuhan Fesibility Study Stadion Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/5).
Dijelaskannya, semua aparatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus bekerja
sama dan berkoordinasi dengan simpul kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPDBU) DKI di Dinas PM dan PTSP terkait kelengkapan kebutuhan data feasibility study stadion."Harus dipastikan, status dan bukti kepemilikan lahan, penamaan waduk, peta topografi, data geospasial, hingga pemantauan lingkungan hidup dan sosial di kawasan sekitar," terangnya.
Sandi menambahkan, dalam menyelesaikan studi kelayakan juga dibutuhkan data-data yang lebih mendalam seperti, bukti kesiapan permodalan dan pemutakhiran atas kelayakan. Kemudian, kesiapan KPDBU, serta penyelesaian hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
"Kalau dokumen sudah lengkap, segera kita masuk tahap feasibility study," tandasnya.