Senin, 27 Oktober 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 5233
(Foto: doc)
Sebanyak 80 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jl Taman Sari Raya, tepatnya di sepanjang Pasar Asam Reges, Jakarta Barat, ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, TNI/Polri, Senin (27/10).
Kasatgaspol PP Kecamatan Taman Sari, Purnama, mengatakan, pembongkaran lapak PKL tersebut dilakukan karena berdiri di ruang umum. Selain itu, lapak tersebut berdiri di atas saluran air dan trotoar sehingga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
“Keberadaan lapak PKL tersebut sudah sangat mengganggu karena membuat kawasan tersebut jadi tampak kumuh, juga membuat petugas sulit untuk membersihkan saluran air hingga terpaksa seluruhnya kami bongkar,” ujar Purnama, Senin (27/10).
Penertiban yang dilakukan, kata Purnama, berlangsung lancar dan aman. Pasalnya, dua minggu sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada pemilik lapak untuk mengosongkan dengan membongkar sendiri lapaknya. “Lapak PKL tersebut umumnya dibuat untuk usaha dagang onderdil motor dan mobil, bengkel bubut, dagang makanan, minuman dan lain-lain,” ucapnya.
Camat Tamansari, Paris Limbong mengatakan, para pedagang yang dibongkar telah sepakat untuk mengosongkan lapak. Sesuai kesepakatan dengan para PKL, untuk PKL onderdil beberapa ada yang sepakat dipindahkan ke dalam Pasar Asam Reges.
Johan (35), pedagang yang memiliki lapak bengkel bubut mengaku, tak bisa berbuat banyak untuk melawan pembongkaran tersebut. Pasalnya, dirinya sudah diberitahu lewat surat edaran serta mengakui kalau berjualan di tempat yang salah.
"Saya sudah salah berjualan di atas saluran air, pemberitahuan sudah ada. Tapi paling tidak pemerintah memberikan kami lapak lain agar bisa berdagang lagi," pintanya
.